Menuju konten utama

Kemnaker: Kekerasan Seksual pada Pekerja Bukan Imbas UU Ciptaker

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut kasus pelecahan seksual di tempat kerja bukan imbas dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemnaker: Kekerasan Seksual pada Pekerja Bukan Imbas UU Ciptaker
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebut kasus kekerasan seksual di tempat kerja bukan imbas dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal itu merespons kasus pelecahan seksual pada pekerja perempuan di Bekasi, Jawa Barat, dengan modus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Pelbagai pihak menilai kasus itu merupakan dampak aturan outsourcing atau alih daya dalam UU Cipta Kerja.

“Enggak ada kaitannya dengan omnibus law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya, dia (atasan) dengan kekuasaan melakukan itu,” ujar Anwar di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Anwar memastikan Kemnaker akan mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kepada yang bersangkutan (korban) kalau pun minta perlindungan kita pun siap melindungi. Kan juga ada kalau di lembaga pemerintah ada LPSK kan, kita siap memfasilitasi,” ujarnya.

Anwar menegaskan pelecahan seksual semacam itu tidak boleh terjadi di organisasi perusahaan manapun. Ia menyampaikan Kemnaker akan terus berusaha mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

“Makanya itu kan oknum, ranahnya ranah pidana, tindakan yang tidak menyenangkan orang lain. Jadi bagi kami tentunya akan mendorong memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak aparat berwajib,” katanya.

Kemnaker mengimbau perusahaan terkait untuk menindak tegas pelaku pelecahan seksual jika terbukti secara hukum.

“Kan tadi saya katakan enggak ada instansi yang membolehkan seperti itu. Tapi kalau itu terjadi tentunya akan merugikan perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

Anwar enggan menyimpulkan kasus ajakan staycation dari atasan ke karyawati sudah menjadi fenomena yang lumrah terjadi. Ia mengklaim belum memiliki data soal hal tersebut.

“Kami tidak bisa mengatakan banyak sedikit kalau kita belum ada data,” imbuhnya.

Terkait perkara ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan maraknya kasus kekerasan seksual pada pekerja, khususnya pekerjaan perempuan, merupakan imbas dari UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan dan perlindungan buruh.

“Pasal tentang outsourcing, karyawan kontrak, dan upah murah. Tiga pasal inilah penyebab buruh perempuan terintimidasi sehingga tidak kuasa melawan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya pekan lalu.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan